fbpx

Kenapa Harus SHM ?

kenapa harus sertifikat shm ?

Hak atas tanah dapat terbagi menjadi : hak milik, hak guna usahan, hak guna bangunan,hak pakai, hak sewa, hak gadai, hak usaha bagi hasil, hak membuka tanah, serta hak lain yang dapat ditetapkan didalam undang-undang.

Adapun hak atas tanah bisa diberikan serta dimilik oleh orang, baik itu perseorangan, orang lain, dan badan hukum. Semua hak terhadap tanah diberikan kewenangan bagi pemiliknya untuk menggunakan tanah yang tertera di dalam sertifikat, tetapi tiap hak mempunyai ciri khusus. Batas serta tujuan penggunaan tanahnya pun berbeda antara satu dengan yang lainnya.

Hak atas tanah yang terkuat yaitu Hak Memiliki atau sering dikenal dengan Sertifikat Hak Milik (SHM). Menurut pasal 20 UUPA, Sertifikat Hak Milik atas tanah ataupun bangunan merupakan hak turun-temurun, terkuat dan terpenuhi yang bisa dimiliki oleh seseorang atas tanah.

Hak milik ini berlangsung selama pemilik sertifikatnya masih hidup. Hal ini pun berbeda dengan status Hak Guna Bangunan, yang mana pemilik hanya dapat mengusahakan tanah yang dikuasai negera selama kurun waktu tertentu. Tujuan pun terbatas, sesuai ketentuan yang tertera di dalam sertifikat.

holiday home villa

Kemudian dengan adanya SHM, legalitas atas property Anda menjadi lebih terjamin, bahkan memiliki kedudukan yang tinggi di mata hukum.

Berikut beberapa keuntungan yang dapat Anda dapatkan apabila memiliki property bersertifikat SHM :

Kepemilikan Property
Sertifikat Hak Milik atas tanah ataupun bangunan merupakan hak turun-temurun, terkuat, dan terpenuh yang bisa dimiliki oleh seseorang atas tanahnya.

Hak milik ini dapat berlangsung selamanya, jika si pemilik masih hidup. Sedangkan untuk Hak Guna Bangunan, pemiliknya hanya bisa mengusahakan tanah yang dikuasai negara selama kurun waktu tertentu.
Dengan SHM ini, legalitas atas property Anda lebih terjamin, dan mempunyai kedudukan tinggi di mata hukum kalau ada masalah soal sengketa.

Kebebasan Penuh

Jika legalitas rumah Anda berupa sertifikat Hak Guna Bangunan, Anda akan kesulitas untuk mereneovasi rumah sesuka hati. Sebab, biasanya pemilik rumah harus mematuhi aturan pemugaran yang sudah ditetapkan oleh developer. Hal ini berbeda dengan pemilik property yang mempunyai SHM. Karena SHM memberi Anda wewenang penuh untuk perubahan terhadap bangunan yang berdiri. Oleh karena itu, kalau Anda berniat untuk menetap dalam jangka waktu lama, ataupun berinvestasi, pastikan kalau property yang Anda miliki sudah mempunyai SHM.

Dapat Digunakan Sebagai Jaminan Perbankan

Tidak dapat dipungkiri kalau terkadang Anda mengalamai situasi yang sulit mengharuskan untuk berhutang ke bank, dan biasanya bank pun membutuhkan  jaminan surat-surat berharga sebagai pengajuan kredit. Dalam hal ini, Surat Hak Milik dapat Anda jadikan sebagai syarat untuk proses pengajuan kredit.

Sementara, apabila Anda hanya menggunakan Hak Guna Bangunan, prosesnya agak cenderung lebih lama, dan pengajuan kredit Anda juga besar kemungkinan ditolak. Oleh karena itu Hak Guna Bangunan bisa dicabut oleh pihak-pihak yang berwewenang, jika masa berlakunya habis. Tentunya bank sebagai pihak pemberi kredit menghindari resiko kerugian tersebut.

Bisa Diwariskan

Seperti isi pada Pasal 20 UUPA bahwa SHM tidak mempunyai jangka waktu dengan kata lain tidak terbatas. Begitupun apabila pemegang nama pada sertifikat sudah meninggal dunia, pemiliknya bisa diwariskan. Artinya, kepemilikan Surat Hak Milik membuat pemilik tanah tidak khawatir apabila propertinya jatuh kepada orang lain jika beliau sudah meninggal.

Nilai Jual Rumah Tinggi

Hal ini begitu menggiurkan apabila Anda membeli property untuk berinvestasi. Pasalnya, sertifikat Hak Milik membuat nilai property Anda menjadi lebih tinggi. Adanya SHM membuat pembeli lebih tenang pada saat akan membeli property. Dengan adanya SHM pemilik rumah selanjutnya mempunyai kuasa penuh atas rumah tersebut, dibandingkan dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan.

Tunggu apalagi ? sangat banyak keunutungan yang akan Anda dapat sebagai pemilik Sertifikat Hak Milik. Jadi jangan lupa untuk memperhatikan status kepemilikan jika Anda membeli suatu property ya !

Konsultasi dg Saya?
Hello, Selamat datang di Dad Bali Property

Ada yang bisa Saya Bantu?