fbpx

Mengenal Perbedaan PPJB dan AJB dalam Transaksi Properti

Mengenal Perbedaan PPJB dan AJB dalam Transaksi Properti

Apa itu PPJB dan AJB?

PPJB umumnya digunakan dalam transaksi jual beli properti yang masih dalam tahap pengembangan atau pembangunan, sehingga belum memenuhi persyaratan untuk membuat AJB. PPJB juga digunakan dalam transaksi jual beli properti yang memerlukan waktu pembiayaan atau cicilan pembayaran.

Namun, penting untuk diingat bahwa aturan dan persyaratan terkait PPJB dapat berbeda-beda di setiap wilayah atau daerah di Indonesia.

AJB (Akta Jual Beli) yaitu dokumen resmi yang dibuat di hadapan notaris sebagai bukti legalitas transaksi jual beli properti yang sah dan mengikat secara hukum. AJB berisi detail lengkap tentang transaksi jual beli properti, termasuk identitas penjual, pembeli, dan properti yang diperjualbelikan, harga, dan segala hal yang terkait dengan transaksi tersebut.

Gimana sih Proses roses PPJB dan AJB

PPJB (Perjanjian Pengikatan Jual Beli) dan AJB (Akta Jual Beli) dalam transaksi jual beli properti di Indonesia dapat berbeda-beda tergantung pada wilayah atau daerah tempat transaksi dilakukan. Namun, secara umum, proses PPJB dan AJB dapat dijelaskan sebagai berikut:

Proses PPJB:

– Penawaran: Penjual memasarkan properti dan menawarkan kepada calon pembeli.

– Pemesanan: Pembeli melakukan pemesanan properti dan membayar uang tanda jadi (down payment) sebesar 10% – 30% dari harga properti.

– Pembuatan PPJB: Setelah pembeli membayar uang tanda jadi, penjual dan pembeli membuat PPJB yang berisi kesepakatan awal mengenai harga, kondisi properti, jangka waktu pembayaran, dan hal-hal lain yang relevan terkait transaksi jual beli properti.

– Pembayaran Uang Muka: Pembeli membayar uang muka sebesar 20% – 30% dari harga properti.

– Tahap Pekerjaan Properti: Tahap konstruksi atau renovasi properti, sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati pada PPJB.

– Pembayaran Sisa Harga Properti: Pembeli membayar sisa harga properti sesuai dengan kesepakatan yang telah disepakati pada PPJB.

– Penandatanganan AJB: Setelah pembayaran telah dilunasi, penjual dan pembeli melakukan penandatanganan AJB di hadapan notaris untuk mengikat secara hukum transaksi jual beli properti tersebut.

Proses AJB:

– Persiapan Dokumen: Notaris melakukan persiapan dokumen-dokumen yang diperlukan untuk pembuatan AJB, seperti sertifikat tanah, surat-surat pendukung, dan dokumen PPJB.

– Penelitian Hukum: Notaris melakukan penelitian hukum untuk memastikan bahwa properti yang akan dijual telah bebas dari sengketa dan memenuhi syarat untuk dijual.

– Pembuatan AJB: Notaris membuat AJB yang berisi detail lengkap tentang transaksi jual beli properti, termasuk identitas penjual, pembeli, dan properti yang diperjualbelikan, harga, dan segala hal yang terkait dengan transaksi tersebut.

– Penandatanganan AJB: Penjual dan pembeli melakukan penandatanganan AJB di hadapan notaris sebagai bukti legalitas transaksi jual beli properti tersebut.

– Pelunasan Pembayaran Pajak: Pembeli membayar Pajak Penghasilan (PPh) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada pihak berwenang.

– Penerbitan Sertifikat Hak Milik: Setelah pembayaran PPh dan BPHTB dilakukan, notaris menerbitkan sertifikat hak milik atas properti tersebut.

Demikianlah proses PPJB dan AJB dalam transaksi jual beli properti. Namun, sebaiknya selalu konsultasikan dengan notaris atau ahli hukum terkait aturan dan persyaratan yang berlaku di wilayah tempat transaksi.

Konsultasi dg Saya?
Hello, Selamat datang di Dad Bali Property

Ada yang bisa Saya Bantu?